TOSKOMI.COM || ACEH TENGAH – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, dalam seremoni yang digelar di Banda Aceh, Jumat (23/5/2025). Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu dihadiri langsung oleh Bupati turut di dampingi Wakil ketua DPRK Aceh Tengah , Susilawati dari partai PKS .
Namun, di tengah penghargaan yang diserahkan, Kami sebagai salah satu Pemuda Aceh mulai mempertanyakan kinerja atau kredibilitas opini WTP yang setiap tahun nyaris selalu diterima oleh sebagian besar daerah, termasuk Aceh tengah -yang notabene masih menyimpan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan, transparansi anggaran, dan kualitas pelayanan publik.
Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemberian opini WTP didasarkan pada empat kriteria utama: 1,kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan
2,kecukupan pengungkapan
3,kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan
4,dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Sedangkan di Aceh tengah pada Tahun anggaran 2024 , Ada beberapa kasus Yang di tangani Polres dan Kejaksaan Aceh Tengah Tentang pengelolaan keuangan Daerah , Bahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Bersama Kabid Perbendaharaan Menjadi Tersangka Di Dalam kasus penyelewengan pengelolaan dana Zakat dan Infak senilai Rp 20 miliar .
Ironisnya, meskipun WTP digadang sebagai indikator tata kelola keuangan yang “sempurna”, realitas di lapangan sering kali memperlihatkan sebaliknya.
Aceh Tengah termasuk daerah yang depisit anggaran mencapai 85,5 miliar rupiah jika Memang benar Tata pengelolaan Keuangan sudah baik maka Tidak mungkin bisa Terjadi persoalan Persoalan Seperti itu , Dan Tak sedikit temuan hasil audit sebelumnya yang tidak kunjung ditindaklanjuti secara tuntas, belum lagi permasalahan anggaran yang kerap tidak berpihak pada kebutuhan riil masyarakat.
“WTP sering kali dimaknai sebagai penghargaan, padahal itu hanya opini terhadap kesesuaian pelaporan.
Fakta nya bahwa daerah-daerah bermasalah tetap mendapat WTP harus menjadi alarm bagi publik agar tidak terbuai dengan euforia administratif,” ujar Teguh Afdhala sebagai Salah satu pemuda Aceh yang Mengamati kebijakan publik di Banda Aceh .
Setelah menerima penghargaan itu
Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, menyampaikan rasa syukur atas capaian ini.
“Alhamdulillah Kabupaten Aceh Tengah diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), banyak potensi yang harus kita selesaikan kedepan mudah-mudahan dapat lebih baik lagi,” ucap Bupati Haili Yoga.
Namun, pernyataan tersebut dinilai normatif dan berulang dari tahun ke tahun tanpa lompatan signifikan dalam reformasi tata kelola anggaran daerah. bahkan Teguh Afdhala menyebut pemberian opini WTP sebagai “formalitas tahunan” yang kehilangan makna substantif, terutama jika tidak dibarengi dengan transparansi dan keterlibatan publik dalam proses perencanaan dan evaluasi anggaran, karena sebagai mana yang di cantum kan di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. UU ini juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik secara cepat, tepat waktu . Termasuk Rencana, progres ,dan hasil Di setiap OPD yang ada.
Dengan pemberian WTP untuk 16 pemerintah daerah di Aceh tahun ini, publik kembali dihadapkan pada pertanyaan lama: apakah WTP benar mencerminkan pengelolaan keuangan yang baik, atau hanya sebatas pemenuhan format laporan keuangan?
Sementara pemerintah daerah sibuk membanggakan predikat administratif.
Kemudian Teguh afdhaa menambahkan dia juga Berharap agar bupat Aceh Tengah Beserta jajaran bisa Benar Benar Menjawab tentang ke khawatiran Masyarakat akan hal Ini , masyarakat menunggu bukti nyata dalam bentuk peningkatan kualitas layanan publik, pembangunan yang merata, dan tata kelola yang bersih dari praktik koruptif.(REL).