TOSKOMI.COM II Aceh Tengah, 06/10/2025, tarif parkir di dalam komplek RSUD Datu Beru takengon tuai protes dari kalangan masyarakat.
Tarif parkir RSUD Datu Beru takengon mencuat ke publik usai adanya protes dari pasien dan keluarga pasien yang memarkirkan kendaraannya di Rumah sakit Tersebut dinilai tarifnya terlalu mahal.
diketahui juga Pihak Pengelola parkir RSUD telah menempel selebaran kertas di dinding pintu keluar sebagai informasi terkait tarif parkir kendaraan berisikan menerangkan bahwa ada beberapa jenis pelayanan nya yaitu (Jenis kendaraan /Kunjungan roda 4 dikenakan tarif Rp 4000 per setiap kali parkir, Roda 4 /3 jam lebih parkir dikenakan tarif Rp 5000 per sekali parkir, Roda 2 Rp 2000, Roda 2/3 jam lebih 3000 setiap kali parkir.
Sementara jenis kendaraan jika menginap dengan tarif Rp 10.000 per malam, roda 2 Rp 4000 per malam.
Member roda 2 dan 4 yaitu roda 2 Dari jam 08:00 S/d 18:00 WIB Rp 5000 bebas akses, Roda 4 08:00 S/d 18:00 WIB 10.000 bebas Akses) ini lah tarif yang di kenakan kepada seluruh pengunjung maupun pasien yang parkir di RSUD Datu Beru tersebut.
Setelah di komfirmasi langsung oleh media ini kepada Direktur RSUD Datu Beru takengon mengatakan bahwa Management parkir telah di serahkan dan di kelola penuh oleh pihak ketiga yaitu diketahui sebagai pengelola CV ANANDA RAFFAN JAYA
Sabri selaku Pihak CV ANANDA RAFFAN JAYA saat di mintai keterangan mengatakan bahwa pengelolaan parkir dan penetapan tarif parkir pada saat ini yang di terapkan oleh pihak nya di lingkungan RSUD Datu Beru Takengon sudah sesuai dengan aturan pemerintah daerah yang dituangkan dalam Qanun tahun 2024.
Sabri juga menerangkan bahwa setiap warga yang berkunjung maupun pasien tarif nya tetap sama, “hal itu adalah sebagai tanggung jawab penuh bagi kami sebagai pengelola apabila sudah mengambil tiket di pintu masuk maka kewajiban kami untuk menjaga penuh keamanan juga kenyamanan kendaraan yang telah masuk areal parkir selama 24 jam, dan juga ada petugas kami yang mengatur posisi setiap kenadaraan yang masuk ” ujarnya
Diketahui juga dalam selebaran surat yang di tempelkan di pintu keluar parkir RSUD itu bahwa ketentuan tarif juga sudah di atur dalam Qanun Kabupaten Aceh tengah nomor 1 tahun 2024 tentang retribusi penyediaan tempat parkir diluar badan jalan pasal 98 sampai dengan pasal 107.
Sabri menjelaskan bahwa tarif yang sudah di atur dalam Qanun ini belum banyak masyarakat yang tau, karna penerapan Qanun ini baru kita jalankan dan perlu adanya sosialisasi kedepannya agar masyarakat lebih memahami tentang aturan tarif parkir yang telah kami terapkan sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada , agar kedepannya tidak menimbulkan pandangan negatif dari masyarakat. Tutupnya
[editor :Dedi Ar)