Presiden Prabowo sita sekitar 300 ribu hektare lahan tambang di kawasan hutan

TOKOMI.COM| || Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pengambilalihan terhadap sekitar 300 ribu hektare lahan tambang ilegal yang berada di kawasan hutan.

Instruksi itu dikeluarkan menyusul temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut praktik tambang ilegal telah menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp700 triliun.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPKP Yusuf Ateh dalam acara Leader’s Corner: Leading to Transform yang digelar di Jakarta, Kamis (26/6/2025). Ia mengatakan, langkah penertiban tersebut dilakukan melalui kerja sama lintas lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, TNI, dan Polri.

“Karena perintah Pak Presiden: ambil dulu, nanti baru kita kasih denda illegal gain. Ambil dulu, kuasai kembali,” kata Yusuf.

Ia menjelaskan, dari total 4,2 juta hektare tambang dalam kawasan hutan yang teridentifikasi, BPKP telah menghitung sekitar 296 ribu hektare, atau dibulatkan menjadi 300 ribu hektare, sebagai prioritas untuk dikuasai kembali oleh negara.

Lahan tersebut diketahui mengandung berbagai komoditas bernilai tinggi seperti emas, bauksit, dan batu bara. “Kalau kita pidanakan, itu namanya kerugian negara. Itu Rp700 triliun,” tegas Yusuf.

Ateh menilai kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci keberhasilan upaya penertiban tersebut. “Ini kolaborasi luar biasa dengan Kejaksaan Agung, dan dengan TNI-Polri. Karena enggak mungkin bekerja sendiri,” tandasnya.

(Tirto.id)

Related posts