TOKOMI.COM || ACEH TENGAH – Dalam beberapa waktu kebelakangan beredar video publikasi dari akun media sosial KEBER_GAYO (INTAGRAM) yang mempublikasi kan video seorang pedagang kaki lima yang menagih janji yang telah di katakan oleh Bupati Aceh Tengah. 15/9 /2025
akun media KEBER GAYO tersebut mempublikasi kan yang kami anggap telah Berbohong atau fitnah yang menuduh bahwasanya salah satu pedagang kaki lima tersebut telah di bisikan untuk memprovokatori oleh seorang oknum.
Hal ini sangat disayangkan akun media sosial yang memiliki 200rb pengikut itu telah mempublikasikan berita yang kami anggap memberitakan berita fitnah yang tidak memiliki bukti.
Hal ini juga admin KEBER_GAYO bagi kami telah melanggar kode etik jurnalistik tentang Independensi pemberitaan, privasi dan kehormatan.
Kasus ini sudah jelas, KEBER_GAYO telah melakukan publikasi yang tanpa ada bukti. Maka dari itu kami menuntut :
1. Menuntut dewan pers untuk melakukan pemanggilan terhadap admin KEBER_GAYO yang kami duga telah melanggar kode etik jurnalis atas dasar asas praduga tak bersalah dan pencemaran nama baik.
2. Menuntut admin KEBER_GAYO untuk membuktikan pernyataan yang telah di publikasi di media sosial atas peryataan bahwasanya seseorang yang diduga telah diprovokasi oleh oknum.
3. Menuntut dewan pers untuk mempidana admin KEBER_GAYO dan memblokir media sosial karena telah melakukan ujaran fitnah dan berita bohong yang belum ada bukti. (Ikatan Mahasiswa Gayo Lhoksemawe)
#acehtengah #himaatekece😎 #himaate