Tim Jaksa Menuntut Mati 4 Terdakwa Bandar Narkotika

TOSKOMI.COM || lhoksemawe - Tim Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menuntut mati empat bandar Narkoba 04/10/2019.
Ke Empat Terdakwa perkara tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 50 kg. yang merupakan penyelundup narkotika jaringan Thailand-Aceh.
4 terdakwa ini yang ditangkap di perairan Ujong Blang Kota Lhokseumawe pada Maret lalu.
Keempat terdakwa tersebut yaitu Ibnu sahar, Hamdan Syukranillah, Muhammad Arazi, dan Irwandi. (A1)
Komentar