Dugaan Kecurangan Pemilu Kampung Owaq, Partai Aceh Akhirnya Resmi Tempuh Jalur MK

Takengon - Partai Aceh resmi mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahlamah Konstitusi untuk DPRA Dapil IV.
Hal ini disampaikan penasehat hukum Partai tersebut lewat siaran persnya sebagaimana dikutip dari aceh.pengawal.id (23/5/2019)
Penasehat Hukum PA, Fadjri, SH mengatakan perkara tersebut sudah diregestrasi dengan nomor perkara: 05-15-01/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019 telah didaftarkan Kamis (23/5/2019).
Gugatan tersebut dilatarbelakangi akibat Keputusan KPU Nomor: 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/209 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 tertanggal 21 Mei 2019. Dan Berita Acara KIP Aceh Nomor: 207/PL.01.7-BA/II/PROV/V/2019.
Fadjri menilai Pemilu di Aceh Tengah berjalan dengan praktek kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Misalnya di Kampung Owaq, Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah TPS 01/26 dan TPS 02/27. Terdapat selisih yang signifikan antara daftar hadir dan surat suara terpakai.
mereka juga menilai PPK Kecamatan Linge telah abai karena tidak menindaklanjuti surat Rekomendasi Pemunguran Suara Ulang (PSU) dari Panwaslih Kecamatan Linge Nomor 29/Bawaslu.AC.08/IV/2019. [Rm]
Komentar