Paslon Pilkada Gayo Lues Di Tetapkan Sebagai Tersangka

TOSKOMI.COM || BLANG KEJEREN (2/3) Pemilihan Kepala Daerah telah usai, namun beberapa kasus telah meninggalkan bekas yang saat ini sedang dalam proses pihak Gakumdu, bahkan empat kasus sudah naik ke tingkat penyidikan.
Diantaranya, dua kasus money politik dan dua lagi kasus pemilih yang memilih lebih dari satu kali, “ keempat kasus itu berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar sentra gakumdu Gayo Lues pada 24 Februari – 1 Maret 2017, “ kata Koordinator Gakumdu dari Kepolisian Iptu Eko Rendi Oktama, Kamis (2/3).
Disebutkan Eko, dari keempat kasus itu dua kasus money politik menetapkan salah satu paslon bupati dan wakil bupati Gayo Lues sebagai tersangka, selanjutnya dua kasus lagi ditetapkan tujuh tersangka.
Kini, pihak Reskrim Polres Gayo Lues sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke Kejaksaan, dipastikan paling lambat 18 Maret 2017, “ semua kasus sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejari Blangkejeren, “ tegas Eko.
Dijelaskan Eko, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah, untuk money politik dihukum dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun, atau denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Kemudian untuk pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, dipidana penjara minimal 3 tahun maksimal 9 tahun, atau denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 108 juta rupiah. (Sumber:insetgalus)
Komentar